Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini
Kasi Intel Kejari Lahat Sumsel, Paizal bersama Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto saat menemui perwakilan massa aksi unjuk rasa damai. Foto : LAHATPOS/DNN--
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
BACA JUGA:Curi Pipa Besi, Dua Warga Kecamatan Talang Ubi PALI Sumsel Diringkus
“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.
“Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak,” sambungnya.
“Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut,” tutup Mona.
Di sisi lainnya, orangtua korban pemerkosaan membuat video memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Tanpa Macet dan Lebih Nyaman, Warga Prabumulih ke Palembang Tembus Satu Jam
Bahkan mereka juga meminta bertemu Hotman Paris.
Alhasil Hotman Paris mersepons dan mengundang korban untuk menemuinya di Ibukota Jakarta.
Pengacara top Indonesia, Hotman Paris Hutapea meradang, itu terkait soal kasus hukum pemerkosaan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan.
Sebabnya, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kepada terdakwa dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: