Curi Pipa Besi, Dua Warga Kecamatan Talang Ubi PALI Sumsel Diringkus

Curi Pipa Besi, Dua Warga Kecamatan Talang Ubi PALI Sumsel Diringkus

Dua pelaku pencurian besi pipa saat diamankan polisi. FOTO: HERU/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Akibat mengambil potongan pipa besi, membuat dua warga Lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , diringkus Tim Opsnal Beruang Hitam Polres PALI.

Penangkapan yang berlangsung Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat kedua pelaku Fa (29) dan Hs (40) hendak mengangkut potongan pipa di Yard 280 BKB Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, milik PT Pertamina Hulu Rokan Field Pendopo.

Berawal saat security PT Pertamina Field Pendopo sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Benakat Minyak. 

Tiba-tiba melihat satu unit mobil merk toyota calya warna hitam nopol BG 1423 RR sedang melintas.

Merasa curiga, akhirnya petugas tersebut memberhentikan laju mobil itu, dan memeriksa seisi dalam mobil, yang ternyata berisikan potongan pipa besi yang telah tersusun rapi di dalam mobil.

BACA JUGA:Tanpa Macet dan Lebih Nyaman, Warga Prabumulih ke Palembang Tembus Satu Jam

BACA JUGA:Taufik Rahman: Soal Pro dan Kontra Pilwabup Muara Enim, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, SIK MAP,  melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira STrK SIK, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, Aipda Hairil Rozi mengatakan, bahwa ada 31 potong pipa besi yang di dalamnya.

"Dalam mobil itu didapati 31 batang potongan besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter. Setelah itu kita langsung mengamankan tiga terduga pelaku tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna dilakukan penangkapan lebih lanjut," jelasnya.

Namun, menurutnya dari tiga orang yang diamankan dari lokasi kejadian,  hanya dua orang yang diamankan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Polres PALI.

"Hanya dua yang kita amankan, karena pada saat itu, FN ini mengaku hanya kebetulan menumpang mobil tersebut, sehingga tidak ikut di amankan ke Polres PALI," tegasnya.

BACA JUGA:Benarkah Umur Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang? Simak Penjelasannya Disini

BACA JUGA:Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil merk Toyota Calya warna hitam, nopol BG 1423 RR, 31 batang pipa besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter. 

"Lalu, satu buah mata gergaji besi, satu buah ranting kayu panjang 2 meter, yang diduga digunakan pelaku sebagai alat ukur ketika memotong pipa besi," pungkasnya.

Sementara, Fa mengaku, bahwa baru pertama kali ini melakukan aksi pencurian pipa besi tersebut. 

"Baru pertama inilah pak, pipa besi yang kami ambil ini belum sempat dijual. Dan uangnya direncanakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: