Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Kasi Intel Kejari Lahat Sumsel, Paizal bersama Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto saat menemui perwakilan massa aksi unjuk rasa damai. Foto : LAHATPOS/DNN--

BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

Menurut massa, kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan vonis 10 bulan penjara telah menciderai hukum di Indonesia, khususnya hukum di Kabupaten Lahat Sumsel.

Massa aksi juga meminta untuk JPU Kejari Lahat melakukan banding atau PK terhadap vonis hakim 10 bulan penjara maupun tuntutan JPU Kejari Lahat sendiri selama 7 bulan penjara.

Setelah beberapa lama menggelar aksi unjuk rasa damai, massa difasilitasi oleh Polres Lahat melakukan audiensi dengan Kejari dan PN Lahat.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, serta 10 orang perwakilan massa aksi.

BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang

Hasil pertemuan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua PN Lahat, Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, bahwa hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah memegang sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur.

Putusan hakim juga sudah melalui pertimbangan-pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, massa aksi justru tetap meminta Kejari Lahat melakukan upaya banding.

JPU yang menangani perkara tersebut juga diminta massa aksi agar diperiksa oleh Dewan Pengawasan Kejaksaan dan Dewan Hakim Pengawasan.

BACA JUGA:Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Selanjutnya, massa aksi bakal melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden RI guna meminta keadilan atas kasus menonjol di Kabupaten Lahat Sumsel ini.

Selama aksi unjuk rasa damai berlangsung, puluhan personel Polres Lahat dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.

Bahkan turun langsung ke lapangan Kabag Ops Polres Lahat Polda Sumsel Kompol Aan Sumardi. 

Sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H mengaku bakal meminta klarifikasi Kejari dan JPU Kejari Lahat, soal tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: