Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan

Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan

Pegawai Non ASN pada 4 bidang ini bakal diangkat menjadi PNS tanpa tes jika RUU ASN disahkan menjadi UU. Foto : DOK/DNN--

BACA JUGA: Pramuka Lawang Kidul Gelar Kemah Akhir Tahun

Penyuluh Sosial, Penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh lainnya.

Itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.

Kalau saja penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh Pemerintah, maka tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para tenaga honorer.

Terlebih, pengangkatan menjadi ASN adalah harapan para tenaga honorer.

BACA JUGA: Kuatkan Pendidikan Karakter, Begini Pesan Kepala Disdikbud Muara Enim Irawan Supmidi

BACA JUGA: Wujudkan Pegawai Profesional, 100 PPPK Guru SMP Muara Enim Dibekali Bimtek

Pengangkatan dilakukan tanpa tes dengan hanya melalui verifikasi dan validasi saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: