Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan

Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan

Pegawai Non ASN pada 4 bidang ini bakal diangkat menjadi PNS tanpa tes jika RUU ASN disahkan menjadi UU. Foto : DOK/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para honorer atau pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Apa itu?

Bakal ada perubahan sejumlah pasal terkait pengangkatan jabatan dari honorer dan non ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Kabar tersebut tentu menjadi harapan baru bagi para tenaga honorer dan non ASN yang sudah lama mengabdi, namun hingga kini tak kunjung diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Baru Terinput 1.907 Data Honorer, BKPSDM Muara Enim Kirim Surat ke Kemenpan RB

BACA JUGA: Sekda Beri Kabar Gembira, 3.500 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK

Terlebih mereka yang pernah mengikuti tes pengangkatan namun keberuntungan belum memihak kepada mereka.

RUU ASN yang kini sedang dibahas terdapat penambahan pasal perihal tenaga honorer dan non ASN yang bakal diangkat langsung menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes apapun.

Perubahan yang terdapat dalam RUU ASN, yakni adanya penambahan pasal 131A.

Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non ASN, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

BACA JUGA: Mobil Pegawai Honorer jadi Sasaran Bandit Pecah Kaca

BACA JUGA: Tahun Depan Tenaga Honorer Akan Dihapus, Kemenpan RB: Bagi yang Melanggar Kena Sanksi

Namun tidak semua jabatan yang masuk dalam pembahasan usulan perubahan pasal tersebut.

Daftar Jabatan yang dimaksud dalam RUU ASN Pasal 131A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: