2.355.092 Honorer Sudah Lengkapi SPTJM, Begini Penjelasan Menpan-RB Soal Nasib Non-ASN

2.355.092 Honorer Sudah Lengkapi SPTJM, Begini Penjelasan Menpan-RB Soal Nasib Non-ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas saat rapat bersama Komisi II DPR RI membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga honorer. Foto : DOK--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 2.355.092 honorer sudah lengkapi SPTJM.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas saat rapat bersama Komisi II DPR RI membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga honorer/Non-ASN, pada Senin 10 April 2023 lalu, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Terkait dengan pendataan honorer, Menpan-RB Azwar Anas melaporkan jika kementeriannya sudah melakukan proses pendataan honorer sejak tahun 2022 lalu.

Bahkan sebanyak 595 instansi sudah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA:4 Berita Terpopuler: PT Bukit Asam Dipolisikan, Tol Indralaya-Prabumulih Gunakan Metode Canggih, SPTJM Honorer

Dengan demikian, total honorer yang sudah melengkapi SPTJM tersebut sebanyak 2.355.092 orang.

Bahkan dalam menindaklanjuti hasil penataan honorer atau Non-ASN, Kemenpan-RB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Di sisi lain, Menpan-RB Azwar Anas, mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati.

Dengan demikian ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN/honorer yang tepat dan adil.

BACA JUGA:Hari Terakhir, BKN Tunggu SPTJM Hingga Besok 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi, Ini Dampaknya Untuk Honorer

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pada 31 Maret 2023 menjadi hari terakhir bagi 120 instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melengkapi SPTJM.

Karena sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 agar 120 instansi tersebut melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data honorer K2 dan Non-K2.

Soalnya, masih ada sebanyak 543.273 honorer K2 dan Non-K2 yang belum melengkapi SPTJM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: