Harapan Baru! Gubernur Herman Deru Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN
Gubernur Herman Deru melayangkan surat usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawain Negara (BKN) RI dan Kemenpan RI sebanyak 6.120 Formasi. Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ada kabar baik dan harapan baru bagi Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.
Dalam penataan Pegawai Non ASN Pemerintah Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru melayangkan surat usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawain Negara (BKN) RI dan Kemenpan RI sebanyak 6.120 Formasi.
Hal tersebut Berdasarkan surat nomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur Herman Deru.
Kepala BKD Sumsel, H. Ismail Fahmi, membenarkan surat yang diusulkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru untuk usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terus Upayakan Skema Pensiun untuk ASN PPPK Se-Sumsel
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: PPPK Harus Inovatif, Bertanggung Jawab, dan Paham Hirarki
Ismail menjelaskan terdapat Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.
Adapun jumlah Pegawai Non ASN yang telah ikut tahapan seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi sebanyak 6.120 orang.
Di antaranya pelamar Tenaga Kesehatan 2 orang, pelamar Tenaga Teknis 3.615 orang, pelamar Jabatan Tampungan 378 orang, dan pelamar Tenaga Guru sebanyak 2.125 orang.
Sebelumnya pada audiensi yang telah dilakukan oleh Pegawai Non ASN Pemprov Sumsel di Ruang Tamu Sekda beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sah! Gubernur Herman Deru Resmikan 3.077 PPPK Tahap I Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Pemprov Sumsel Dipastikan Dilantik Pada Kamis 5 Juni 2025, di Sini Lokasinya
Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan PPPK merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan honorer.
"Terhadap persoalan PPPK ini kita bersurat ke BKN dan Menpan. Termasuk kita menanyakan soal PPPK paruh waktu dan 900 formasi yang kosong. Jadi sampai saat ini kita masih menunggu regulasi dan teknis pengakatan PPPK paruh waktu dari pusat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: