Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

Kejari PALI menetapkan empat orang tersangka korupsi pembangunan kantor DPRD PALI dengan kerugian mencapai Rp7 miliar. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID.--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua Tahun Anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI itu berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

Pembangunannya menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Satu di antara empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR, yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres PALI Perketat Penjagaan

BACA JUGA: Antisipasi Krisis Global, Pemerintah Desa di Kabupaten PALI Perkuat Ketahanan Pangan

Sedangkan dua orang lainnya, berinisial MR dan DR, yang merupakan pihak ketiga dan satu orang lagi berinisial YR yang merupakan konsultan asuransi.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, S.H., M.H didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI, menerangkan penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

“Untuk kerugian negara mencapai angka Rp7 miliar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar,” jelas Agung Arifianto, saat menggelar konferensi pers, Jumat 9 Desember 2022.

Agung menerangkan, saat ini tersangka IR telah dilakukan penahanan di Polres PALI, sedangkan MR ditahan di Lapas Kelas II Muara Enim.

BACA JUGA: Dorong Wujudkan Petani Milenial di Kabupaten PALI

BACA JUGA: Anggota DPRD PALI Kritisi Perusahaan Migas Plat Merah, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Sementara itu, untuk tersangka DN dan YR belum dilakukan penahanan dan akan dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka.

“Apabila telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan,” tegas Kajari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: