Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini
Kejari PALI menetapkan empat orang tersangka korupsi pembangunan kantor DPRD PALI dengan kerugian mencapai Rp7 miliar. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID.--
Agung menjelaskan lagi, keempat tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara," tukasnya.
BACA JUGA: 24.645 Pelanggan PLN di Kabupaten PALI Menunggak Bayar Listrik
BACA JUGA: Memprihatinkan, Jalan Kabupaten di PALI jadi Akses Angkutan Bertonase Berat
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bermula PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Perusahaan itu berhenti saat pekerjaan baru mencapai 2,76 persen.
Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp7.110.534.600.
Sementara pagu anggaran sebesar Rp36.000.000.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: