4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim

4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring jalan. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Sebanyak 4 orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG, dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik di Kantor Kejari Muara Enim, pada Kamis 27 Februari 2025.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau.

"Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra.

BACA JUGA:Hitung Kerugian Negara, Kejari Muara Enim dan BPKP Cek Proyek Siring Jalan Bukit Pulau Panggung-Muara Danau

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejari Muara Enim Selamatkan 15 Ribu Jiwa

Pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari awal penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.

Terbaru, Kejari Muara Enim bersama tim BPKP Sumsel juga melakukan pemeriksaan lapangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dijelaskannya, rangkaian proses penyidikan terhadap proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:DPO 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Tangkap Terpidana Curat di Morowali

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: