DPO 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Tangkap Terpidana Curat di Morowali
![DPO 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Tangkap Terpidana Curat di Morowali](https://enimekspres.disway.id/upload/04af0ca344de83878263441acb4822ce.jpg)
Tim Tabur Kejari Muara Enim berhasil menangkap DPO atas nama Andi Mulya Bakti (Rompi Merah) terpidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang kabur ke Kabupaten Morowali. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, patut dicungi jempol.
Itu setelah TimbTabur Kejari Muara Enim berhasil menangkap Andi Mulya Bakti, terpidana perkara pencurian dalam keadaan memberatkan atau Curat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Kejari Muara Enim bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel dibantu Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejari Morowali.
Tim ini melakukan penangkapan terhadap terpidana Andi Mulya Bakti di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu 13 Februari 2025 pukul 17.15 WITA.
BACA JUGA:Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Sita Uang Rp150 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, mengatakan penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
"Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya kita mendapati informasi keberadaan terpidana Andi Mulya Bakti berada di Kabupaten Morowali," jelas Anjasra Karya, Jumat 14 Februari 2025.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Tabur Kejari Muara Enim berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejari Morowali.
Tim berhasil melakukan penangkapan terpidana Andi Mulya Bakti yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi, Kini Sedang Bidik 5 Kasus
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
Dijelaskannya, terpidana Andy Mulya Bakti merupakan terpidana dalam perkara pencurian memberatkan berupa besi baja campur dengan berat total 1,5 ton milik PT EPC China Huadian Hongkong Company Limited (PLTU Sumsel 8) dengan nilai kerugian Rp6.000.000.
Dalam aksinya, terpidana Andy Mulya Bakti melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: