Diduga Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Sita Uang Rp150 Juta

Diduga Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Sita Uang Rp150 Juta

Kejari Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau di Dinas PUPR Anggaran 2023. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.I--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk mengantisipasi dan memastikan penyidikan berjalan lancar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta.

Barang bukti ini dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Anjasra Karya, bahwa penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Berikan Penerangan Hukum Kepada PPK

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi, Kini Sedang Bidik 5 Kasus

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.

Adapun yang disita tersebut adalah barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.

Kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.

Anjasra menyebut, pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 ini, terhadap 2 kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Geledah 3 Tempat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Kepala Desa Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Salah satu perkara tersebut yaitu proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Proyek ini senilai hampir Rp1 miliar diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: