Hitung Kerugian Negara, Kejari Muara Enim dan BPKP Cek Proyek Siring Jalan Bukit Pulau Panggung-Muara Danau

Hitung Kerugian Negara, Kejari Muara Enim dan BPKP Cek Proyek Siring Jalan Bukit Pulau Panggung-Muara Danau

Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan siring Pulau Panggung-Muara Danau. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau, Selasa 25 Februari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Palito Hamonangan, Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Rizki Juliansyah, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Septian Anugrah Perkasa, beserta tim Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus mendampingi Tim BPKP Sumsel untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya menjelaskan pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau.

"Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan," jelas Anjasra, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejari Muara Enim Selamatkan 15 Ribu Jiwa

Anjasra mengungkapkan, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti.

"Setelah hasil audit keluar, kita akan meminta keterangan lagi dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka," ungkapnya.

Diketahui, penyidikan terhadap Proyek pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025.

BACA JUGA:DPO 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Tangkap Terpidana Curat di Morowali

BACA JUGA:Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: