Kejari Muara Enim Pastikan Kerukunan Keagamaan Kondusif

Kejari Muara Enim Pastikan Kerukunan Keagamaan Kondusif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk menjaga kerukunan umat beragama kondusif.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim, dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Anjasra Karya, selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres Muara Enim, Babinsa.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dukung Program Pemerintah Lewat Pendampingan Hukum

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Daerah Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, dan PCNU.

Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, menjelaskan PAKEM merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung yang diadakan 4 kali dalam setahun.

"Tujuannya untuk memantau serta mengevaluasi perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di Muara Enim," jelas Anjasra.

Anjasra menegaskan, pengawasan ini tidak hanya sebagai bentuk pemantauan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Ada Jaksa Minta Proyek, Kepala Kejari Muara Enim: Laporkan

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Konsolidasi Persiapan Menuju WBK 2025

“Adanya pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehidupan beragama dan kepercayaan di Kabupaten Muara Enim tetap kondusif serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pembentukan tim PAKEM sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: