Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Siring

Kejari Muara Enim menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melalui proses tahapan pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan 2 orang kontraktor proyek berinisial HD dan Z.
Ketiganya langsung dilakukan penahanan, pada Selasa 29 April 2025, pukul 22.00 WIB.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto, S.H., M.H, menjelaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
"Modus tersangka JA, HD, dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB," jelas Anjasra.
Anjasra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.
"Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35," jelas Anjasra.
Guna percepatan proses penanganan perkara, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru
"Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: