Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades di Kabupaten PALI Ditahan Polres

Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades di Kabupaten PALI Ditahan Polres

Polres PALI menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka dugaan penggelapan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Diduga telah menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), oknum kepala desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel ditahan di Polres PALI.

Oknum Kades periode 2017-2023 bernama Alek Setiawan alias Gelek (41) ditahan karena dugaan telah melakukan kegiatan dan belanja fiktif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp548.526.273 tahun anggaran 2021.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan, dan Kanit Pidkor serta Kanit Pidum, menjelaskan oknum Kades tersebut diamankan saat berada di wilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

“Saat ini oknum Kades itu telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Efrannedy saat melakukan konferensi terkait diamankannya Kades Purun Timur, Rabu 23 November 2022 malam.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA: Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman

Kapolres juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang dibackup Unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.

“Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan. Kita juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," ulas Kapolres.

Kapolres Efrannedy mengungkapkan lagi, pihaknya sudah hampir 2 tahun melakukan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut.

“Kita sudah hampir 2 tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kita masih menggunakan azaz praduga tak bersalah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Geledah Tiga Tempat, Kejari Cari Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Seleman

BACA JUGA: Todong Pelajar, 2 Remaja PALI Ini Keok di Tangan Satreskrim

Namun, ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.

“Barulah pada Rabu siang 23 November 2022 kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka. Sorenya langsung kita amankan,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: