Puluhan Liter Tuak Diamankan Polres PALI dari Razia Warung Remang-remang

Puluhan Liter Tuak Diamankan Polres PALI dari Razia Warung Remang-remang

Polres PALI berhasil mengamankan puluhan liter minuman tuak dalam kegiatan Operasi Pekat I tahun 2024 yang menyasar warung remang-remang. Foto : EBI F/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Polres PALI berhasil mengamankan puluhan liter minuman tuak dalam kegiatan Operasi Pekat I tahun 2024 yang menyasar warung remang-remang di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dilaksanakan, pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sasarannya warung remang-remang yang berada di Simpang Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dari warung remang-remang milik HH inilah petugas menemukan minuman jenis tuak sebanyak 15 kantong plastik dan 1 jerigen berwarna biru yang berisi tuak dengan kapasitas 35 liter.

BACA JUGA:Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari PALI, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Heboh! Duel Maut Sebabkan 2 Orang Tewas Terjadi di Kabupaten PALI

Penggeledahan juga dilakukan di karaoke family yang bertempat di Jalan Merdeka, Ibukota Pendopo.

Namun, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras di dalam tempat tersebut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, barang bukti yang telah ditemukan saat ini sudah diamankan pihaknya, dan melakukan pemeriksaan terhadap HH, pemilik minuman tuak tersebut.

"Disamping itu kita juga berhasil mengamankan minuman keras jenis bir hitam merek Guesht sebanyak 4 botol dan satu botol Anggur Merah," jelas Kapolres didampingi Kasat Lantas, AKP Kukuh.

BACA JUGA:Penemuan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia Gegerkan Warga, Polisi Bilang Begini

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ringkus Janda Pengedar 60 Paket Sabu Asal Air Itam Pali, Ini Ancaman Penjara dan Dendanya

Dikatakanya, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi maraknya penjual minuman keras di wilayah hukum Polres PALI sehingga terciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Tujuan lainnya adalah guna mengurangi oknum atau penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres PALI dalam penyalahgunaan senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam), Premanisme, Prostitusi, dan Street Crime," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: