Pemkab Muara Enim Dukung Pembatasan Akun Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Fenomena platform-platform digital saat ini berdampak bagi perkembangan anak sehingga pemerintah secara resmi menetapkan batas usia bagi pengguna media sosial. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP), mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI secara resmi menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial mulai 28 Maret 2026.
"Langkah tegas ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memitigasi paparan konten negatif, kecanduan internet, serta ancaman perundungan siber (cyberbullying)," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Vivi Mariani melalui Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Zeno Zasman, Jumat 27 Maret 2026.
Dirinya menilai hal tersebut perlu dilakukan fokus pada perlindungan privasi data anak serta menjauhkan mereka dari bahaya pornografi, penipuan daring, dan ketergantungan pada dunia digital.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah mendukung kebijakan PP Tunas tersebut sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran Arus Balik Lebaran
BACA JUGA:Xiaomi Indonesia Dominasi Pasar Teknologi di 3 Kategori Perangkat Sepanjang 2025
Dirinya memahami bahwa Pemerintah Pusat menginginkan anak-anak untuk kembali fokus pada kegiatan belajar, bersosialisasi, berinteraksi dan bahkan bermain secara langsung sehingga membentuk kepribadian dan komunitas sosialnya sendiri yang tidak diberikan oleh medsos dan selama ini cenderung aditif dengan Medsos.
"Pemerintah bukan melarang anak-anak bersentuhan dengan medsos, tetap diperbolehkan namun dengan pendampingan dan pembatasan tertentu," jelasnya.
Pemkab Muara Enim melalui Diskominfo-SP dan nanti juga Dinas PPA dan Disdikbud akan membantu menyosialisasikan kepada masyarakat dan sekolah-sekolah, termasuk pendampingan dan pengawasan kebijakan perlindungan akan di ruang digital.
Senada disampaikan, Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, mendukung diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
BACA JUGA:Aksi Cepat Personel Polres Muara Enim Evakuasi Pohon Tumbang Demi Keamanan Arus Mudik
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Muara Enim Luncurkan Inovasi 'SAPA INDRAMU
Sebab, kondisi ruang siber di Indonesia saat ini berada dalam taraf darurat bagi perkembangan anak.
Oleh karena itu, pembatasan akses ke platform-platform dengan risiko tinggi dianggap sebagai solusi krusial untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: