BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BREAKING NEWS! Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih tetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih akhirnya menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H, dalam rilis yang dibagikan menerangkan, 3 tersangka itu di antaranya Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023 berinisial HJ.

“Lalu 2 lainnya yakni komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023 berinisial IR dan IS,” jelas Anjasra Karya dalam rilis yang dibagikan, pada Rabu 23 November 2022.

Anjasra Karya juga menerangkan ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

BACA JUGA: JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara

Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih.

Selain menetapkan tersangka, masih dalam rilisnya, Pidsus Kejari Prabumulih telah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel dalam perkara ini, yaitu lebih kurang sebesar Rp1,8 miliar.

Untuk itu, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal tersebut, para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara,” ulas Anjasra Karya.

BACA JUGA: Pidsus Kejari Prabumulih Sita Dokumen Bawaslu Sumsel

BACA JUGA: Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan

Dikatakan Anjasra Karya lagi, untuk selanjutnya pihak Pidsus Kejari Prabumulih akan menyusun berkas dakwaan terlebih dahulu.

Nantinya berkas dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co