JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara

JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara

Kantor Kejari Muara Enim. Foto : MUARA ENIM TERKINI/NET--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Yusman Effendi, mantan kepala desa sekaligus terdakwa korupsi Dana Desa Kuripan Selatan, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2016 senilai Rp557 juta, terancam dihukum 5,5 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU Kejaksaan Neegeri (Kejari) Muara Enim tersebut, terdakwa mengaku sangat kecewa.

Disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ripul Padri, S.H, Jumat 28 Oktober 2022, ancaman pidana terhadap kliennya selaku terdakwa dalam kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan.

“Kami menilai tuntutan 5,5 tahun penjara dari JPU tersebut terlalu berlebihan, karena dalam fakta persidangan terungkap adanya pihak lain yang diduga turut serta menikmati dalam perkara ini,” kata Ripul Padri, usai sidang pembacaan tuntutan.

BACA JUGA: Gelapkan DD-ADD, Mantan Kades Kuripan Selatan Ditahan Kejari

Dibeberkannya, pihak lain yang dimaksudkan yakni bendahara Rusmanto, sekretaris Marliadi, serta Kaur Keuangan Desa Kuripan Selatan Waldison, yang disinyalir ikut menikmati aliran dana desa, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurutnya, keterlibatan lebih lanjut pihak lain tersebut berasalan, karena terbukti dalam persidangan dua dari tiga perangkat desa itu, yakni Rusmanto dan Marliadi telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.

“Meskipun telah mengembalikan, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan, maka dari itu berharap majelis hakim dapat jeli dalam memutus perkara untuk menetapkan pihak lainnya itu sebagai tersangka,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Muara Enim, Febrie, S.H menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Kejari Muara Enim masih akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain tersebut.

BACA JUGA: Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman

“Jadi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini, sesuai dengan fakta-fakta yang kami dapatkan di persidangan,” tegas Febrie.

Namun, lanjut Febrie, untuk saat ini masih fokus dengan pembuktian perkara atas nama terdakwa Yusman Effendi terlebih dahulu, yang akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) usai dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara.

Ia sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, meskipun dua orang pihak lainnya yakni Rusmanto sebagai bendahara serta Marliadi sebagai sekretaris Desa Kuripan Selatan kala itu telah mengembalikan sejumlah uang, namun tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana.

Diketahui, terdakwa Yusman Effendi dituntut JPU Kejari Muara Enim dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp557 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co