JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara

Kantor Kejari Muara Enim. Foto : MUARA ENIM TERKINI/NET--
BACA JUGA: Geledah Tiga Tempat, Kejari Cari Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Seleman
JPU Kejari Muara Enim menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Yusman Effendi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp524 juta, yang telah dikurangkan dari uang titipan pengembalian saksi mantan perangkat Desa Kuripan Selatan, Marliadi dan M Rusmanto.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co