Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman

Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Satu hari menjelang Pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak di 102 desa dalam Kabupaten Muara Enim hari ini Kamis 26 9 2019 Bagaikan mimpi buruk bagi Kepala Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim berinisial WW 34 Calon kades incumbent pada Pilkades serentak Desa Seleman ini ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Muara Enim Rabu 25 9 2019 sekitar pukul 15 30 WIB WW ditahan diduga terlibat kasus korupsi penggunaan Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD tahun 2016 2017 dan 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp422 545 341 juta Penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan Penyidikan perkara korupsi tersebut memakan waktu cukup panjang hampir satu tahun lebih Baca juga Keliling Desa Panitia Pilkades Muara Harapan Ajak Warga Mencoblos Deklarasi Damai Calon Kades Harus Siap Menang Siap Kalah Dampak Asap Karhutla 4 645 Warga Terserang ISPA Kajari Muara Enim Mirnawati S H didampingi Kasi Pidsus Taufik Fauzi dan Kasi Intel Fariz Oktan S H kepada awak media mengatakan penahan terhadap tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dan hasil audit Dalam perkara ini lanjut Kajari tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambang UU nomor 20 tahun 2001 Menurutnya dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana Desa Selemen tahun 2016 2017 2018 tersangka telah melakukan penyimpangan Penyimpangan yang dilakukan meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggungjawaban pekerjaan dan kegiatan fiktif Sementara itu Walamah S H selaku penasehat hukum tersangka mengaku akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kita upayakan penangguhan penahanan jelasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: