Gelapkan DD-ADD, Mantan Kades Kuripan Selatan Ditahan Kejari
![Gelapkan DD-ADD, Mantan Kades Kuripan Selatan Ditahan Kejari](https://enimekspres.disway.id/upload/5be682f833177e385b00582a7b45c6ce.jpg)
Mantan Kades Kuripan Selatan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan Kejari Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID-Mantan kades Kuripan Selatan diduga korupsi DD dan ADD-
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, melakukan penahanan terhadap oknum mantan Kepala Desa Kurupan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel karena diduga telah menggelapkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp570 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Pidsus, akhirnya Yusman Efendi (YE) ditahan oleh pinyidik, Kamis (16/6/2022).
Penahanan mantan Kades Kuripan Selatan itu mendapat pengawalan langsung dari Kanit Sabhara Polres Muara Enim, Iptu Yeti bersama anggota lainnya.
Tampak Yusman Efendi mengenakan rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan Kejari Muara Enim, untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Arie Prasetyo, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra, S.,H M.H mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YE, yang merupakan mantan Kepala Desa Kuripan Selatan periode 2016-2021.
Di mana selama bersangkutan memimpin sebagai kepala desa, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti terhadap perbuatan pidana dan telah menetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif manipulatif dan ada setoran biaya pajak yang dipotong. Namun tidak setor ke Negara,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat di tahun 2021, potensi kerugian negara didapati sebesar Rp570 juta.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Kuripan Selatan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggran Dana Desa.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus itu, tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawabkan dan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara.
Namun setelah lewat dari waktu tidak ada tindak lanjut dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
Maka dari itu, pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan didapati ada catatan YE terkait pengadaan, fisik, kegiatan rutin, anggran dana desa fiktif yang bahwasanya uang-uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, selain saksi-saksi. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 187 dokumen. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan nantinya ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: