2 Terpidana Jual Aset Pemkab Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

2 Terpidana Jual Aset Pemkab Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Kejari Muara Enim menyerahkan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Aset Milik Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terbukti menjualkan aset milik Pemkab Muara Enim.

Dua terpidana, yaitu Bastari dan Debi Irawan menggembalikan uang pengganti kepada Pemkab Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99 atau Rp1,8 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 5 Desember 2023.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo kepada Pemkab Muara Enim yang diterima oleh Sekda Muara Enim Yulius.

BACA JUGA:Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim

Menurut Anjasra, bahwa uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut pada perkara Tidak Pidana Korupsi penjualan aset milik Pemkab Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar menuju Simpang Sidomulyo Tahun 2021.

Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023.

Dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023.

Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemkab Muara Enim tersebut sebesar Rp1.868.468.610,99.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Rinciannya terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan terpidana Debi Irawan sebesar Rp74.822.400,00.

Uang tersebut akan disetorkan ke kas Pemkab Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim.

“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: