2 Terpidana Jual Aset Pemkab Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

2 Terpidana Jual Aset Pemkab Muara Enim Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Kejari Muara Enim menyerahkan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Aset Milik Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Kepala Desa yang Jual Aset Pemkab Muara Enim Kepada Perusahaan, Kini Ditahan Kejaksaan

Keduanya telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri.

Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- KUHPidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: