Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya, memperlihatkan titipan uang dari tersangka dan saksi dari PT RMK. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Penahanan DI (33) Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel oleh Kejari Muara Enim, mendapat sorotan masyarakat.

Bahkan masyarakat meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim harus melakukan penahanan terhadap oknum saksi dari PT RMK.

Sebab dalam kasus penjualan berupa akses Jalan Pramuka yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar menuju Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021 sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter itu, dalam transaksinya ada penjual dan pembeli.

Oknum kepala desa menjual senilai Rp74.822.400 kepada perusahaan.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan

Yang menjadi pertanyaan saksi dari pihak PT RMK telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada penyidik Kejari Muara Enim, namun belum dilakukan penahanan.

"Oknum dari PT RMK yang diduga terlibat penjualan aset Pemkab harus juga dilakukan penahanan. Jangan hanya sebatas kepala desa saja," kata Makmur, Tokoh Masyarakat Gunung Megang, Rabu 19 Juli 2023.

"Apalagi pihak Jaksa menyampaikan bahwa saksi dari PT RMK telah menitipkan uang Rp300 juta. Artinya ada dugaan kuat terlibat," lanjut Makmur.

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini, terjadinya penjualan aset jalan milik Pemkab Muara Enim tersebut diduga ada kesepakatan antara pejabat desa dengan pihak saksi dari perusahaan.

BACA JUGA:JPU Kejari Muara Enim Tuntut Mantan Kepala Desa Kuripan Selatan 5,5 Tahun Penjara

"Yang jelas semuanya salah dan harus diproses hukum yang berlaku. Kasus ini akan kita kawal dan minta pihak penyidik menegakkan hukum dengan tegas serta transparan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DI (33) Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, resmi ditahan Kejari Muara Enim.

Pasalnya, pelaku terbukti telah menjualkan akses jalan penghubung antar desa yang merupakan aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di pertambangan batu bara di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

“Kita tahan karena sudah keluar Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kepala Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 18 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: