Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya, memperlihatkan titipan uang dari tersangka dan saksi dari PT RMK. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kejagung Perintahkan JPU Kejari Lahat untuk Banding

Menurut Ahmad Nuril Alam, kasus ini bermula adanya dugaan penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa Jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar ke Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.

Di mana jalan tersebut dijual oknum kepala desa kepada PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah putus karena telah ditambang oleh perusahaan.

Atas perbuatan oknum kepala desa tersebut, lanjut Kepala Kejari, dari Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumsel sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar.

Saat ini, tersangka sudah menitipkan uang hasil penjualan Rp74.822.400.

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Sedangkan dari pihak saksi PT RMK menitipkan uang sebesar Rp300 juta sehingga total uang yang dititipkan sebesar Rp374.822.400.

Ketika ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain?

Kepala Kejari menyatakan masih ada kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain, sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dari para pihak-pihak yang dimintai keterangan.

"Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 23 saksi dan 4 Ahli, yakni dari BPN, ESDM Kemendagri, dan BPKP," urainya.

BACA JUGA:Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim

Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99, karena jalan tersebut sudah diperkeras oleh Pemkab Muara Enim dan dibawahnya ada kandungan batu bara yang sudah ditambang oleh perusahaan.

Atas perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primeir : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum 4 tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: