Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Kejari PALI menerima pengembalian uang korupsi pembangunan pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua tahun anggaran 2021 dan diserahkn ke pihak bank untuk dititipkan. FOTO : HERU/ENIME--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID – Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari.

Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara. 

Selain menerima titip uang, Kejari PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan, seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1.000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA:Gelar Rapat Tindaklanjut Raperda Pembatasan Hiburan Masyarakat, Simak Ketentuannya

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu langsung Cair, Simak Langkahnya dan Cobain!

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo dan Kasi Intel, M Fadli Habibi mengatakan, jika penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 Miliar. 

"Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," ucap Agung di aula Kejari PALI, di Jalan Merdeka Simpang Pahlawan, kecamatan Talang Ubi, Selasa 7 Februari 2023.

Agung menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

BACA JUGA:Cek Alur Pendaftaran dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023

BACA JUGA:Ciptakan SDM Bisa Bersaing di Dunia Usaha dan Industri, Ini yang Dikatakan Ketua Pengurus UNSAN Muara Enim

"Jadi, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga tuntutan bisa lebih ringan," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: