Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Kejari PALI menerima pengembalian uang korupsi pembangunan pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua tahun anggaran 2021 dan diserahkn ke pihak bank untuk dititipkan. FOTO : HERU/ENIME--

"Untuk uang yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, akan kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo," jelas Agung.

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan empat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Wow, SMK Negeri 1 Tanjung Agung Raih 2 Juara di Persami Bukit Asam

BACA JUGA:Rekomendasi Game Penghasil Saldo Dana Gratis Hingga Ratusan Ribu

Keempat tersangka yakni, Ir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Di mana Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim. 

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: