Gelar Rapat Tindaklanjut Raperda Pembatasan Hiburan Masyarakat, Simak Ketentuannya

Gelar Rapat Tindaklanjut Raperda Pembatasan Hiburan Masyarakat, Simak Ketentuannya

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Emran Tabrani pimpin Rapat Tindaklanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Hiburan Rakyat dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 t--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Emran Tabrani pimpin Rapat Tindaklanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang penyelenggaraan Hiburan Rakyat dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup).

Terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada hari Selasa 7 Februari 2023 di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra.

BACA JUGA:Cek Alur Pendaftaran dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023

BACA JUGA:Ciptakan SDM Bisa Bersaing di Dunia Usaha dan Industri, Ini yang Dikatakan Ketua Pengurus UNSAN Muara Enim

Setelah sebelumnya sudah dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, PhD, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim

Kemarin, jajaran Pemkab Muara Enim menggelar rapat tindaklanjutan terkait Raperda tentang Pembatasan Hiburan Masyarakat berupa Orgen Tunggal dan Musik Remix.

Adapun isi dari pada kesepakatan bersama tersebut yakni, penyelenggaraan musik orgen tunggal atau hiburan masyarakat harus mengajukan izin kepada aparat kepolisian setempat.

Dengan membawa rekomendasi dari Pemerintah Desa, Kelurahan RW dan RT setempat yang mana berisikan bahwasannya penyelenggara membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Wow, SMK Negeri 1 Tanjung Agung Raih 2 Juara di Persami Bukit Asam

BACA JUGA:Wow, SMK Negeri 1 Tanjung Agung Raih 2 Juara di Persami Bukit Asam

Tak hanya itu saja nantinya penyelenggaraan hiburan masyarakat bernuansa musik remix dan sejenisnya ini dibatasi hanya sampai dengan pukul 17.00 Wib.

Sesuai dengan Perda Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 yang berisikan bahwa apabila ketentuan tersebut dilanggar akan dikenakan ancaman hukuman berupa kurungan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Hadir dalam rapat tersebut, Sekwan DRPD Muara Enim, Kabag Hukum, Tapem serta perwakilan dari Satpol PP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: