Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan

Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan

Kejaksaan Negeri Muara Enim mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri Muara Enim laksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 131 K/PID/2022 terhadap dua dari tiga terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Dua terpidana tersebut dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim, pada Rabu 31 Agustus 2022 malam.

Kepala Kejari Muara Enim melalui Kasi Pidana Umum, Alex Akbar didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra, mengatakan Kejari Muara Enim melakukan eksekusi terhadap putusan MA terhadap tiga terpidana.

Namun baru dua orang yang bisa dieksekusi.

BACA JUGA: Pidsus Kejari Prabumulih Sita Dokumen Bawaslu Sumsel

Dua orang terpidana tersebut adalah Dendi Ariansyah (22) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Kemudian, Suryanta Saleh (20) warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Muara Enim. Untuk terpidana lainnya, Andi Mulya Bakti (35) belum tertangkap.

Sebelumya, para terpidana ini dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim memvonis bebas pada 11 November 2021.

“Lalu JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada 17 Februari 2022 menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan menghukumnya masing-masing dengan pidana penjara satu tahun,” terang Alex Akbar, Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA: Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan 2 ASN

Dua terpidana ditangkap di lokasi berbeda, untuk terpidana Suryanta ditangkap di rumahnya di Desa Ujanmas Lama.

Sedangkan terpidana Dendi Ariansyah ditangkap saat bekerja di salah satu site tambang di daerah Tanjung Enim.

“Untuk terpidana lain, sudah kami surati dan apabila tidak menyerahkan diri maka akan kami jemput,” ulas Alex.

Untuk para terpidana ini sudah sempat ditahan selama proses pemeriksaan hingga persidangan selama empat bulan, sehingga putusan itu nantinya akan dipotong masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: