Pidsus Kejari Prabumulih Sita Dokumen Bawaslu Sumsel

Pidsus Kejari Prabumulih Sita Dokumen Bawaslu Sumsel

Tim penyidik Kejari Prabumulih sita sejumlah dokumen dari kantor Bawaslu Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. Foto : DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menyita sejumlah dokumen, usai melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sumsel, Selasa 23 Agustus 2022.

Penyitaan dokumen tersebut, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Adapun dokumen yang disita, di antaranya berupa laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, S.H., M.H didampingi Kasi A Bidang Pengamanan dan Penanganan Perkara, Dian Marvita, S.H., M.H, membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan 2 ASN

“Penyitaan dokumen SPJ Bawaslu Kota Prabumulih di kantor Bawaslu Sumsel ini, selanjutnya akan dijadikan barang bukti,” kata Radyan kepada awak media usai mendampingi penggeledahan.

“Dan alat bukti guna mendalami penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Prabumulih,” sambung Radyan.

Kronologi penyidikan kasus ini bermula pada 2017-2018, Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

“Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar,” urai Radyan.

BACA JUGA: Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ, serta adanya beberapa kegiatan diduga fiktif.

Sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Sedangkan penyitaan dokumen SPJ dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.

“Dokumen yang berhasil disita ini akan kita pelajari, nanti dalam penyidikan diharuskan untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak Bawaslu Sumsel, akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini,” lanjut Radyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co