Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

Jaksa penyidik Kejari Prabumulih menggeledah gudang arsip Bawaslu Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Usai melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu.

Kabar terbaru penyidik Pidsus Kejari Prabumulih memanggil sejumlah rekanan atau pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H, menerangkan tidak kurang dari 14 saksi rekanan Bawaslu Prabumulih dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dari saksi-saksi tersebut diperoleh keterangan bahwa adanya dugaan pemalsuan oleh pihak Bawaslu Kota Prabumulih,” kata Anjasra Karya dikonfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA: Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan 2 ASN

“Di antaranya pemalsuan nota dan stempel belanja ATK (alat tulis kantor),” lanjut Anjasra.

Anjasra menjelaskan sebagian besar saksi yang dimintai keterangan tersebut membeberkan adanya nota pembelanjaan fiktif oleh pihak Bawaslu Kota Prabumulih.

Hal itu, karena pihak Bawaslu Prabumulih tidak pernah belanja dengan mereka, baik dari saksi pemilik toko ATK maupun saksi pemilik rumah makan.

Selain memanggil sejumlah saksi, tim penyidik juga kembali akan berkoordinasi dengan BPKP Sumsel agar dapat segera mengetahui nilai kerugian keuangan negara akibat adanya kasus ini.

BACA JUGA: Dugaan Tipikor, Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah Tim Pidsus Kejari

“Kita kebut pemeriksaan, selanjutnya juga dalam satu minggu ke depan ini kita upayakan memanggil pihak Bawaslu Prabumulih untuk diperiksa lebih mendalam,” bebernya.

Anjasra kembali menyebut, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018.

Ketika itu, Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu Prabumulih menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co