Petani di Muara Enim Ini Tertangkap Tangan Curi Besi Perusahaan

Petani di Muara Enim Ini Tertangkap Tangan Curi Besi Perusahaan

Terbukti mencuri besi petani berinisial A (32) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku dibekuk polisi. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang petani berinisial A (32), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan mencuri besi.

Aksi pencurian itu terjadi, pada Kamis 1 Mei 2025 saat petugas keamanan sedang berpatroli di sekitar area kontainer Pos 6 PT GHEMM INDONESIA, Dusun III Desa Gunung Raja.

Koordinator dan anggota keamanan yang sedang berjaga mendapati aktivitas mencurigakan dan melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran, 3 petugas keamanan dibantu 1 anggota Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap tangan seorang pria yang tengah beraksi di dalam kontainer.

BACA JUGA:Tim Elang Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku

Pelaku berinisial A (32) itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku, Edward Habibi dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Tarantula melakukan tindakan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum," ujar Edward dalam keterangannya kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah besi scraper conveyor, 1 buah besi scraper conveyor bulat, dan 1 buah pompa minyak manual.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BACA JUGA:Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kabel

"Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak Perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Edward.

Edward mengatakan, penangkapan pelaku merupakan komitmen jajaran Polres Muara Enim dalam menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: