Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku

Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku

Tersangka pencurian kabel saat diamankan di Mapolsek Rambang Dangku. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pelaku pencurian berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel terpaksa harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, ia tertangkap tangan oleh security PLTU Sumsel 1 yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C, yang berada di area PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Saputra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengatakan kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu berawal tersangka berinisial E (45), hendak meninggalkan area PLTU melewati Pos 2.

Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 langsung menghentikannya untuk memeriksa tas yang dibawa.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Lembak Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Saat diperiksa, ternyata ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut.

Ketika diinterogasi, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini mengakui telah memotong kabel di mess PT Unison Karya Tama.

"Atas peristiwa tersebut, pihak PT Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku," ujar AKP RTM Situmorang, Senin 6 Januari 2025.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu A Yurico Aguslim, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Candra Rusman bersama Team Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kabel

BACA JUGA:Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Team Elang Polsek Rambang Lubai

Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, yakni 8 gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan 2 ember besi berisi sisa kupasan kabel.

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: