Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku
Tersangka pencurian kabel saat diamankan di Mapolsek Rambang Dangku. Foto : Istimewa--
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: