Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku

Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku

Tersangka pencurian kabel saat diamankan di Mapolsek Rambang Dangku. Foto : Istimewa--

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: