Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

Jaksa penyidik Kejari Prabumulih menggeledah gudang arsip Bawaslu Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

BACA JUGA: Lengkapi Berkas Perkara Mantan Kades, Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dinas PMD

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif.

Di antaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa total puluhan orang saksi. Juga telah menyita dokumen SPJ dalam penggeledahan.

Penyitaan beberapa dokumen tersebut, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, di antaranya berupa dokumen laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

BACA JUGA:Pidsus Kejari Prabumulih Sita Dokumen Bawaslu Sumsel

“Penyitaan dokumen SPJ Bawaslu Kota Prabumulih di kantor Bawaslu Sumsel ini, selanjutnya akan dijadikan barang bukti dan alat bukti guna mendalami penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Prabumulih,” tandasnya. 

Sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menyita sejumlah dokumen, usai melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sumsel, pada Selasa 23 Agustus 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, S.H., M.H didampingi Kasi A Bidang Pengamanan dan Penanganan Perkara, Dian Marvita, S.H., M.H, membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait kasus tersebut. (sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co