BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bersama Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim  Bersama Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan

--

ENIMEKSPRES.CO.ID,MUARAENIM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim bersama Kejaksaan Negeri Prabumulih, bersinergi untuk mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Cabang Muara Enim dan jajaran.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim berkoordinasi bersama Kejaksanaan Negeri Prabumulih.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan bahwa koordinasi bersama Kejaksanaan Negeri Prabumulih bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sebagai bentuk upaya pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non litigasi secara digitalisasi.

BACA JUGA:Jelang Operasional Penuh, Yuk Simak Lagi Cara Akses Gerbang Tol Indralaya-Prabumulih

"Harapannya agar bisa bersama untuk bersinergi dalam menimbulkan kesadaran pentingnya jaminan sosial dan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan bagi badan usaha yang belum terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan," terang Ruszian Dedy.

Ruzian Dedy  juga mengatakan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan katanya, melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan amanat pasal 19 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.

Ruszian Dedy berharap dengan adanya koordinasi ini bisa menjadi pemacu kesadaran, agar perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan segera ikut menjadi peserta guna melindungi tenaga kerjanya.

BACA JUGA:Gelombang 1 Jemaah Haji ke Tanah Air, Gelombang ke-2 Menuju Madinah, Berikut Jumlah yang Wafat

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih Hendra Mubarok, SH mengapresiasi dan antusias dengan adanya sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan jajaran Muara Enim dengan Kejari Prabumulih.

"Melalui kegiatan ini, kami bisa bersinergi mewujudkan hak-hak tenaga kerja dan kepatuhan pemberi kerja ," ujarnya.(@al)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: