Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang

Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang

Rumah dinas Kadiv Propam di bilangan Jakarta Selatan. Di sinilah peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E, yang berujung tewasnya Brimob asal Jambi itu. Foto : M. ICHSAN/DISWAY.ID/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya yang telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022. Pernyataan jujur itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukum, Arman Hanis setelah sang Jenderal diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga. Ya, kejadian dugaan pelecehan itu, menurut polisi terjadi di Magelang.

Pernyataan itu jelas berbeda dengan keterangan di awal yang menyebutkan kejadian pelecehan terjadi di wilayah Jakarta.

BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Didatangi Belasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap

“FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, pada Kamis (11/8/2022) malam.

Akibat dari kemarahannya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. “Keterangan tersebut juga didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo,” ujarnya.

Keterangan terbaru dari Polri ini berbeda dengan keterangan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E, karena istri Ferdy Sambo dilecehkan di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Copot CCTV Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Budhi menyebut, Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.

Budhi kemudian mengklaim, aksi koboi itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir J disebutkan panik ketika percobaan kekerasan seksualnya gagal hingga akhirnya Putri berteriak.

Brigadir J kemudian dikabarkan menembak Bharada E yang berada di lantai dua karena menanyakan teriakan Putri itu. Akibatnya, disebutkan, Bharada E terpaksa membela diri dengan membalas tembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Bakal Banyak Tersangka Baru, Oknum Polisi yang Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J Terancam Pidana

Kronologi penembakan ini bertahan selama kurang lebih tiga minggu sejak Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Cerita ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo. Listyo memastikan, Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J berkali-kali ke dinding untuk merekayasa agar terkesan telah terjadi tembak menembak.

Aksi Pelecehan Istri Ferdy Sambo Kemungkinan Tidak Terjadi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Hal tersebut disampaikan Agus pasca tim khusus mengumumkan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua),” ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Atas hal ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id