Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Copot CCTV Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Menko Polhukam Kembali Ingatkan Amanah Presiden tentang Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan Ada yang Disembunyikan-(Foto: Ist.)-
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebutkan pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
BACA JUGA: Menko Polhukam Mahfud MD Sepakat Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik
“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Mahfud MD menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lainnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Diduga Gegara Perkara Ini
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain,” ujar Mahfud.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain. (disway.id/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id