Bakal Banyak Tersangka Baru, Oknum Polisi yang Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J Terancam Pidana

Bakal Banyak Tersangka Baru, Oknum Polisi yang Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J Terancam Pidana

Menko Polhukam Kembali Ingatkan Amanah Presiden tentang Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan Ada yang Disembunyikan-(Foto: Ist.)-

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan oknum polisi yang ikut merekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam pidana.

Menurut Mahfud, terjadinya rekayasa pada kasus Brigadir J jelas menunjukkan ketidakprofesionalan, karena dengan secara sengaja menyembunyikan fakta.

“Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu, oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana,” kata Mahfud, dikutip Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA: Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Copot CCTV Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Selain itu, Mahfud melihat, rekayasa kasus Brigadir J juga beriringan dengan pelanggaran etik. Untuk itu, ia memastikan oknum polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus.

“Jadi, tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, apalagi itu alat buktinya tidak ditunjukan,” ujarnya.

31 Anggota Polisi Berpotensi Menjadi Tersangka Baru

Sebanyak 31 oknum anggota polisi berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setelah Mabes Polri mentersangkakan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini.

BACA JUGA: Menko Polhukam Mahfud MD Sepakat Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik

31 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam  pemeriksaan yang dilakukan timsus, 31 polisi itu diduga melakukan upaya menghambat penyidikan, dengan merusak TKP dan berupaya menghilangkan barang bukti serta merekayasa kasus ini.

“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi dan direkayasa,” katanya saat konferensi pers, pada Selasa (9/8/2022) lalu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

“Adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan menyebabkan proses penanganannya menjadi lambat,” sambungnya.

Ke-31 anggota Korps Bhayangkara itu kini masih terus diperiksa timsus, jika terbukti mereka bisa menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Ayah Brigadir J: Terima Kasih Pak Presiden dan Pak Kapolri

Di antara puluhan anggota polisi itu terdapat dua jenderal bintang satu.

“Kita telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah jadi 11 personel Polri. Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP. Dan Ini kemungkinan masih bisa bertambah,” pungkasnya. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id