Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mantan Kadiv Propam Sampaikan Ini

Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mantan Kadiv Propam Sampaikan Ini

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Foto : DOK/DISWAY--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lepas dari hukuman Mati, Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup tersebut atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.

Menurut JPU, Ferdy Sambo terbukti membunuh Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan menutupi penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Hari Ini Ferdy Sambo dkk Disidang, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Pada persidangan itu, JPU mengajukan empat tuntutan kepada Ferdy Sambo.

JPU dalam tuntutan pertamanya, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara itu.

Menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya

BACA JUGA:Kombes Budhi Susul Ferdy Sambo Cs, Kini Ditahan di Patsus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Hal ini terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Kedua, JPU memohon kepada majelis hakim untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: