Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi 2 Tahun

Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi 2 Tahun

Brigadir FF saat menjalani sidang etik Polri. Foto : POLRI TV--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Akibat perbuatannya yang mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Akhirnya Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Hal ini dinyatakan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perbuatan Brigadir FF tersebut, sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

Mendapat sanksi tersebut, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan Brigadir FF tidak mengajukan banding.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Untuk diketahui, Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

BACA JUGA: Cita-cita Mulia Brigadir J Usai Wisuda Terjawab, Tangisan Sang Ayah Pecah Ketika Terima Ijazah

“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu 14 September 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu, saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.

Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan.

Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id