Hari Ini Ferdy Sambo dkk Disidang, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Hari Ini Ferdy Sambo dkk Disidang, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Ferdy Sambo dkk hari ini (Senin, 17 Oktober 2022) disidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk akan digelar hari ini, Senin 17 Oktober 2022 mulai pukul 10.00 WIB.

Demi kelancaran proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang.

PN Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.

Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk itu akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutuskan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal YouTube.

Sidang disiarkan secara langsung sebagai pertimbangan dari antusiasme publik terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditahan, 7 Bandar Judi Online Kode 303 Ditangkap di Sumbar

“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu 16 Oktober 2022.

Demi kelancaran proses persidangan, PN Jakarta Selatan melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang.

Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.

“Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co