Polres Muara Enim Tindak Tegas Pelanggaran Berat Etika Profesi
Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto memberikan arahan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas personel. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka memperkuat keseragaman penegakan hukum dan kode etik profesi Polri.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya kepada seluruh personel untuk secara tegas mematuhi dan memedomani seluruh ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam menangani pelanggaran berat oleh anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan apel pagi yang berlangsung, pada Selasa 29 Juli 2025.
Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto, serta diikuti oleh para pejabat utama (PJU), seluruh personel Polres, dan ASN.
BACA JUGA:Wakapolres Muara Enim Buka Bhayangkara Scout Competition V
BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Kepedulian Polres Muara Enim
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas personel, seiring dengan arahan dari Bidpropam Polda Sumsel mengenai konsistensi penanganan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Anev sebelumnya mencatat bahwa masih terdapat Polres jajaran yang belum maksimal dalam menjalankan proses pemberhentian terhadap personel yang terbukti melanggar secara berat, yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sebagai acuan, dasar hukum yang digunakan dalam penanganan pelanggaran ini meliputi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP dan KKEP).
BACA JUGA:Patroli R4 Perintis Presisi Samapta Polres Muara Enim Antisipasi 3C dan Balap Liar
BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Muara Enim Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan dalam Berkendara
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, memiliki muatan kepentingan pribadi atau pihak lain, disertai pemufakatan jahat, berdampak luas terhadap masyarakat dan institusi, serta menjadi perhatian publik.
Termasuk dalam kategori ini apabila pelanggaran disertai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: