Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PMI
Kejari Muara Enim menetapkan dan menahan tersangka berinisial WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim 2022-2024. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penetapan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim 2022-2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, menetapkan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim berinisial WDA sebagai tersangka dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Muara Enim Zulfahmi didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, dan Kasi Pidsus Krisdiyanto, dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 9 Desember 2025.
Adapun perkara dugaan tipikor Pengelolaan BPPD pada PMI Muara Enim 2022-2024 ini telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd 1/10/2025 tanggal 19 November 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI, Kejari Muara Enim Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP
BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Muara Enim Ini Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi, menyampaikan UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan biaya pengganti BPPD sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam SE Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PM/2014 sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
"Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp2,48 miliar, namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp1,95 miliar," ujarnya.
Kepala Kejari menjelaskan, modus tersangka WDA melakukan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan BPPD PMI Muara Enim 2022-2024.
"Tersangka membuat sendiri 5 kwitansi palsu dalam pencairan yaitu pembelian kantong darah, menambahkan angka 1 dalam melakukan pencairan atas 2 invoice sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp100 juta pada masing-masing invoice dari yang seharusnya dan melakukan mark-up harga dalam pembelanjaan snack dan blanko UDD," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI, Kejari Muara Enim Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Lanjut Kepala Kejari, tersangka menggunakan uang yang dicairkan dan rekening BPPD yang seharusnya untuk biaya kalibrasi, kantong darah dan reagen namun dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Tersangka juga tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
