Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PMI

Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PMI

Kejari Muara Enim menetapkan dan menahan tersangka berinisial WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim 2022-2024. Foto : Istimewa--

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp477.809.672.

Atas perbuatannya, tersangka WDA dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu dengan BB Sebanyak 19 Paket Siap Edar

BACA JUGA:Pelaku Bobol Rumah Petani di Muara Enim Ini Diringkus Polisi, Tuh Tampang Orangnya

Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kepala Kejari.

Kepala Kejari memastikan dari hasil penyidikan sementara, alat bukti yang ada dan keterangan saksi, tersangka melakukan perbuatannya sendiri.

"Tapi tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Bentuk Integritas dan Profesionalitas CPNS Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Selanjutnya, guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap tersangka WDA di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 Desember sampai 28 Desember 2025.

Penahanan terhadap tersangka WDA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: