Polres Muara Enim Tindak Tegas Pelanggaran Berat Etika Profesi
Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto memberikan arahan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas personel. Foto : Istimewa--
Dalam hal ini, ANKUM dan Komisi KKEP berkewajiban menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut.
Adapun bentuk pelanggaran berat yang wajib dijatuhi PTDH antara lain, penyalahgunaan narkoba, keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, praktek LGBT, disersi, perselingkuhan atau asusila berat, penyimpangan rekrutmen, korupsi, serta keterlibatan dalam judi online.
BACA JUGA:4 Pejabat Utama Polres Muara Enim Diganti, Ini Daftarnya
BACA JUGA:56 Personel Polres Muara Enim Naik Pangkat
Untuk memperkuat pelaksanaan dan pengawasan, Si Propam di masing-masing Polres diminta segera berkoordinasi dengan Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumsel, apabila mengalami kendala teknis maupun administratif dalam proses penanganan perkara etik atau pelaksanaan sidang KKEP.
Dengan kegiatan apel dan arahan langsung dari pimpinan, diharapkan setiap anggota Polri di jajaran Polres Muara Enim semakin disiplin, profesional, serta memiliki kesadaran hukum dan etika dalam pelaksanaan tugasnya.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap internal akan menciptakan keteladanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: