Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mantan Kadiv Propam Sampaikan Ini

Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mantan Kadiv Propam Sampaikan Ini

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Foto : DOK/DISWAY--

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan, pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 17Januari 2023.

Adapun tuntutan ketiganya mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan, 7 Bandar Judi Online Kode 303 Ditangkap di Sumbar

BACA JUGA:Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terbongkar Lewat CCTV

“Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.

Menanggapi tuntutan itu, mantan Kadiv Propam tersebut dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Ferdy Sambo bakal menyampaikan pleidoi pribadi, sedangkan tim penasihat hukumnya juga bakal mengajukan nota pembelaan.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J,, pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap ke Staf LPSK

BACA JUGA:Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bahkan JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana tersebut.

Kemudian mantan jenderal polisi bintang dua tersebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Olehnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo cs dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: