Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022. Foto : LAILY RAHMAWATY/ANTARA--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Penyidik Mabes Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini, Jumat 30 September 2022.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
“Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” lanjut Kapolri.
BACA JUGA: Kasus Tewasnya Brigadir J, Peran Putri Candrawati Terbongkar
Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri.
Alasan Polri, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.
Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?
Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co